BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemerintah memegang peranan penting dalam pencapaian
kesejahteraan masyarakat pada suatu negara. Pada periode 1960-1965,
perekonomian Indonesia menghadapi masalah yang berat sebagai akibat dari
kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan politik. Doktrin
ekonomi terpimpin telah menguras hampir seluruh potensi ekonomi Indonesia
akibat membiayai proyek-proyek politik pemerintah. Sehingga tidak mengherankan
jika pada periode ini pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sangat rendah,
laju inflasi sangat tinggi hingga mencapai 635% pada 1966, dan investasi
merosot tajam.
Dalam menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI)
dibebani Multiple Objectives, yaitu selain menjaga stabilitas mata uang rupiah
juga sebagai bank sirkulasi yang memberi pinjaman uang muka kepada pemerintah
serta menyediakan kredit likuiditas dan kredit langsung kepada lembaga-lembaga
negara dan pengusaha. Kebijakan moneter merupakan instrumen yang sangat
diandalkan dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang ada pada suatu negara.
Dengan demikian, kebijakan moneter sangatlah penting dalam pembangunan dan
pengembangan suatu negara.
B.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan paper ini adalah untuk memenuhi
tugas pengantar ekonomi makro dan menambah pengetahuan tentang kebijakan
moneter.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter adalah
kebijakan pemerintah menyangkut perilaku bank sentral dalam penawaran uang dan
pengaturan uang yang beredar pada suatu negara. Kebijakan moneter pada dasarnya
merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga serta pemerataan
pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) juga
tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat
diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran
internasional yang seimbang.
B. Jenis-Jenis Kebijakan Moneter
1.
Kebijakan
Moneter Ekspansif (Monetary Expansive Policy)
Kebijakan
moneter ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang
beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan
daya beli masyarakat (permintaan masyarakat). Kebijakan ini diterapkan pada
saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan
moneter ekspansif ini disebut juga sebagai kebijakan moneter longgar (easy
monetary policy). Penerapan kebijakan ini seperti :
a.
Politik diskonto (penurunan tingkat
suku bunga)
b.
Politik pasar terbuka (pembelian
surat-surat berharga, misalnya saham dan obligasi).
c.
Politik cash ratio (penurunan
cadangan kas)
d.
Politik kredit selektif (pemberian
kredit longgar)
2.
Kebijakan
Moneter Kontraktif (Monetary Kontractive Policy)
Kebijakan moneter
kontraktif adalah kebijakan yang dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah uang
yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi.
Kebijakan moneter kontraktif disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight
money policy). Kebijakan ini dapat diterapkan berupa :
a.
Politik
diskonto (peningkatan suku bunga)
b.
Politik
pasar terbuka (penjualan surat berharga)
c.
Politik cash
ratio (peningkatan cadangan kas)
d.
Politik
kredit selektif (pengetatan pemberian kredit)
C. Instrumen Kebijakan Moneter
Terdapat
4 instrumen pokok kebijakan moneter :
1.
Politik
Pasar Terbuka
Politik pasar terbuka merupakan
kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam rangka menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli
surat-surat berharga pemerintah (government securities). Surat-surat
berharga pemerintah diantaranya adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SBPU
(Surat Berharga Pasar Uang), saham, dan obligasi.
Jika pemerintah
ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Dengan menjual SBI, uang dari masyarakat akan tertarik masuk
ke bank sehingga diharapkan jumlah uang beredar berkurang. SBI hanya dijual
oleh bank sentral.
Namun,
jika pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar maka pemerintah akan membeli
surat berharga. Dengan
membeli SBI, pemerintah akan mengeluarkan uang kepada masyarakat dalam
pembeliannya sehingga terjadilah penambahan jumlah uang yang beredar di
masyarakat.
2. Politik Diskonto (Discount
Rate)
Politik
diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam pengaturan
jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat suku bunga. Tingkat bunga
pada tiap-tiap bank umum akan dipengaruhi oleh tingkat bunga bank
sentral. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus
meminjam ke bank sentral.
Jika
pemerintah akan menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan
tingkat suku bunga bank sentral. Dengan begitu, minat masyarakat untuk menabung
di bank pun berkurang. Sehingga, jumlah uang yang beredar bertambah. Selain
itu, juga mengakibatkan suku
bunga kredit turun dan mengakibatkan masyarakat banyak tertarik untuk
mengajukan pinjaman ke bank.
Serta
sebaliknya, jika pemerintah akan mengurangi jumlah uang yang beredar maka
pemerintah akan menaikkan tingkat bunga. Sehingga, hasrat masyarakat untuk
menabung di bank pun tinggi yang mengakibatkan jumlah uang yang beredar di
masyarakat berkurang. Selain
itu, kenaikan suku bunga tabungan akan meningkatkan suku bunga kredit. Dengan
naiknya suku bunga kredit, masyarakat akan enggan untuk mengajukan kredit.
3. Politik Rasio Cadangan Wajib (Reserve
Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah kebijakan
bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan
cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank
umum dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.
Ketika
pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib.
Jika bank sentral menurunkan cadangan kas, berarti bank sentral ingin menambah
jumlah uang yang beredar. Dalam hal ini bank-bank umum diberi kesempatan untuk
dapat mengedarkan uang lebih banyak.
Sebaliknya,
ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah
menaikkan rasio cadangan wajib. Hal ini terjadi karena dengan naiknya cadangan kas berarti
bank umum harus lebih banyak menahan uang tunai untuk tidak diedarkan.
4. Kebijakan Kredit Selektif
Kebijakan kredit selektif adalah
kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemberian atau tidaknya suatu
kredit. Kredit selektif ini dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat
kredit yang dikenal dengan 5C. Pada saat pemerintah ingin menambah jumlah uang
yang beredar maka pemerintah akan melonggarkan pemberian kredit. Namun, jika
pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan
mengetatkan pemberian kredit.
Selain instrumen di atas, ada
beberapa instrumen lain yang dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
kebijakan moneter, diantaranya :
1. Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Imbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan cara
memberi imbauan kepada para pelaku ekonomi. Contohnya, menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar.
2.
Politik
Saneering
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana
tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Kebijakan
moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan)
uang disebut dengan politik saneering.
Politik saneering diterapkan ketika terjadi hiperinflasi.
Instrumen ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965. Pada saat itu,
dilakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1. Hal ini dilakukan
untuk menyehatkan kembali nilai uang yang sudah jatuh.
3.
Devaluasi
Devaluasi adalah kebijakan bank
sentral untuk menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang asing.
4.
Revaluasi
Revaluasi adalah kebijakan bank
sentral untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
D. Tujuan Kebijakan moneter
1.
Menjaga kestabilan ekonomi, artinya
pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan
jasa yang tersedia.
2.
Menjaga kestabilan harga, artinya
harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar
dengan jumlah uang yang tersedia di pasar
3.
Mengedarkan mata uang sebagai alat
pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
4.
Mempertahankan keseimbangan antara
kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
5.
Distribusi likuiditas yang optimal
dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor
ekonomi.
6.
Membantu pemerintah melaksanakan
kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
7.
Meningkatkan kesempatan kerja. Pada
saat perekonomian stabil, pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah
jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja
baru sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat.
8.
Memperbaiki neraca perdagangan kerja
masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan meningkatkan ekspor dan
mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.
E. Jalur Pembuatan Keputusan Kebijakan Moneter
Dalam menentukan suatu kebijakan
moneter tentunya akan dimulai dari Gubernur Bank Indoensia. Ia akan meminta
pertimbangan kepada Dewan Moneter yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri. Kemudian,
akan terjafi perundingan tentang kebijakan apa yang akan diambil dalam
mengatasi masalah yang di hadapi.
F.
Peran Bank
Indonesia dalam Kebijakan Moneter
Bank
Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank
Indonesia. Hal yang
dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap
harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan
inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework)
dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan
nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan.
Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk
mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan
nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan
sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan
utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara
operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan
wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat
melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
G.
Sejarah
Kebijakan Moneter di Indonesia
Kebijakan moneter yang diterapkan
pada tanggal 13 Desember 1965 adalah politik saneering. Mulai tahun 1960,
kebutuhan anggaran pemerintah untuk proyek-proyek politik semakin meningkat
akibat isu konfrontasi yang terus dilakukan dengan Belanda dan Malaysia. Hal
ini juga disebabkan oleh besarnya pengeluran pemerintah untuk membiayai proyek-proyek
mercusuar, seperti Games of the New Emerging Forces (Ganefo) dan Conference of
the Emerging Forces (Conefo).
Dalam rangka mempersiapkan kesatuan
moneter di seluruh wilayah Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1965, pemerintah
menerbitkan sebuah alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah
Indonesia melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27/1965. Ketentuan tersebut
mencakup nilai perbandingan antara uang rupiah baru dengan uang rupiah lama dan
uang rupiah khusus untuk Irian Barat -Rp 1 (baru) = Rp 1.000 (lama) dan Rp 1
(baru) = IB Rp 1-, serta pencabutan uang kertas Bank Negara Indonesia, uang
kertas, dan uang logam pemerintah yang telah beredar sebelum diberlakukannya
Penpres tersebut.
Sejak saat itu sampai bulan Agustus
1966, uang rupiah baru dan uang rupiah lama beredar bersama-sama. Untuk
menghilangkan dualisme tersebut, semua instansi swasta diwajibkan untuk
menggunakan nilai uang rupiah baru dalam perhitungan harga barang dan jasa
serta keperluan administrasi keuangan. Meskipun uang rupiah baru bernilai 1.000
kali uang rupiah lama, tidak berarti bahwa harga-harga menjadi seperseribu
harga lamanya. Kebijakan ini justru meningkatkan beban pemerintah, jumlah uang
beredar, dan inflasi.
H. Indikator Stabilisasi ekonomi
Kebijakan moneter bertujuan untuk
mencapai stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
1.
Kesempatan
Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha
maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan
diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Berarti akan terjadinya peningkatan
kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
2.
Kestabilan
Harga
Apabila kestablian harga tercapai
maka akan menimbulkan kepercayaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa
barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga di masa depan.
3. Neraca Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan
stabilisasi ekonomi di suatu negara. Agar neraca pembayaran internasional
seimbang maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah
atau mengurangi jumlah uang yang beredar.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah yang
menyangkut tentang pengaturan jumlah uang yang beredar dan penawaran uang pada
suatu negara. Terdapat dua jenis kebijakan moneter, yaitu kebijakan moneter
ekspansif (easy moneter policy) dan kebijakan moneter konstraktif (tight
moneter policy). Dalam penerapan kebijakan moneter, pemerintah memakai
beberapa instrumen antara lain politik diskonto, politik cash ratio,
politik kredit selektif, politik pasar terbuka, politik saneering, revaluasi,
dan devaluasi.
Tujuan utama kebijakan moneter adalah menjaga kestabilan
ekonomi suatu negara. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia bersama pemerintah
membuat keputusan dengan menggunakan instrumen kebijakan moneter dalam
mengatasi masalah perekonomian yang ada di Indonesia. Semua itu diupayakan agar
tercapainya stabilisasi ekonomi, antara lain kesempatan kerja, kestabilan
harga, dan neraca pembayaran Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar