tulisan

Senin, 25 November 2013

TOPIK 10 MANAJEMEN RESIKO

Pengertian Manajemen Risiko

manajemen risiko adalah suatu pendekatan yang terstruktur atau metodologi dalam upaya mengelola ketidak pastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumberdaya.
Pentingnya Mempelajari Manajemen Risiko
Berguna untuk mengambil keputusan dalam menangani masalah-masalah yang rumit.
- Memudahkan estimasi
biaya.
- Memberikan pendapat dan intuisi dalam pembuatan keputusan yang dihasilkan dalam cara yang benar.
- Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi resiko dan ketidakpastian dalam keadaan yang nyata.
- Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk memutuskan berapa banyak informasi yang dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
- Meningkatkan pendekatan sistematis dan logika untuk membuat keputusan.
- Menyediakan pedoman untuk membantu perumusan masalah.
- Memungkinkan analisa yang cermat dari pilihan-pilihan alternatif.
Sumbangan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan, Keluarga, dan Masyarakat
Kontribusi Terhadap Perusahaan
Kontribusi yang mungkin diberikan terhadap perusahaan dapat dibagi dalam 5 kategori :
a)    Manajemen resiko dapat mencegah perusahaan dari kegagalan, sebagian besar hancurnya fasilitas yang dapat menyebabkan perusahaan ditutup,jika perusahaan belum ada kesiapan ,belum ada kesiap sediaan menghjadapi musibah itu,manajemen resiko tersebut perusahaan dapat terhindar dari keancuran.
b)   Oleh karena laba data ditingkatkan dengan jalan mengurangi pengeluaran,maka manajemen resiko menunjang secara langsung peningkatan laba misalnya : manajemen resiko dapat mengurangi  pengeluaran dengan jalan mengurangi resiko kerugian perusahaan.
c)    Manajemen resiko dapat menyumbang secara tidak langsung laba sedikitnya dengan cara” berikut :
1. Jika sebuah perusahaan memanajeri resiko murninya dengan berhasil, maka manajer akan bersikap tenang dan percaya diri dan membuka pikiran untuk menyelidiki resiko spekulatif
2.  Dengan membebaskan manajer umum dari memikirkan aspek resiko murni dari  proyek yang bersifat spekulatif, maka menejemen resiko dalam hal ini menunjang    
     peningkatan kualitas keputusan yang diambil.
3. Bila keputusan telah diambil untuk menerima proyek yang bersifat spekulatif, maka penanganan resiko spekulatif lebih efisien.
4. Manajemen resiko dapat mengurangi fluktuasi laba tahunan dan aliran kas.
5. Melalui persiapan sebelumnya, manajemen resiko dalam banyak hal dapat membuat perusahaan melanjutkan kegiatannya walaupun telah mengalami kerugian, jadi dengan demikian mencegah langganan pindah kepesaing.

d)   Adanya ketenangan pikiran bagi manajer yang disebabkan oleh adanya perlindungan terhadap resiko murni, merupakan harta non material bagi perusahaan itu.
e)    Manajemen resiko melindungi perusahaan dari resiko murni ,dan karna kreitur pelanggan dan pemasok lebih menyukai perusahaan yang dilindungi maka secara tidak langsung menolong meningkatkan public image.
Ø Kontribusi Terhadap Keluarga
a) Manajer resiko dapat mempersiapkan keluarga dalam 5 faedah tersebut diatas,
sebagai contoh :
dengan melindungi keluaraga terhadap catastrophic losses, maka keluarga tersebut terhindar dari musibah.
b) Manajemen resiko yang sehat mungkin menyanggupkan suatu keluarga untuk mengurangi pengeluaran untuk asuransi tanpa mengurangi sifat perlindungannya.
c) Jika suatu keluarga telah dilindungi terhadap kematian atau kesehatan, kehilangan atau kerusakan harta bendanya, maka keluarga itu mungkin akan lebih berani untuk menanggung resiko dalam investasi atau persetujuan mengenai karier
d)   Suatu keluarga dapat disembuhkan dari tekanan fisik dan mental.
e)    Keluarga mungkin pula memetik faedah dari program manajemen resiko yang menolong orang orang lain.

Ø Kontribusi Terhadap Masyarakat
Masyarakat juga memetik faedah dari makin lebih efisienya manajemen resiko menangani perusahaan dan keluarga akan mengurangi bebanmasyarakat (social cost )




TOPIK 6 PREMI ASURANSI

Pengertian Premi
sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. 
Fungsi Dari Premi
merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.
Aktuaria Dan Penentuan Tarif

Akturia/aktuaris adalah bagian/orang yang menghitung premi pada asuransi. Fakta yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak menyangkut unsur – unsur :
1.      Situasi persaingan
2.      Kondisi/struktur perekonomian
3.      Pereturan perundang – undang yang dikeluarkan pemerintah.

Tarif Asuransi

Tarif Asuransi adalah suatu harga satuan dari suatu kontrak asuransi tertentu, untuk orang tertentu, terhadap kerugian tertentu, dan digunakan untuk masa tertentu pula.

Perubahan tarif disebabkan oleh adanya :

1. persaingan
2. perubahan struktur perekonomian
3. adanya pp/uu pemerintah

Dalam menentukan tarif banyak mengandung unsur-unsur :

1. kemungkinan
2. value judgment
3. policy pihak pemerintah

Di Dalam Premi Asuransi Terdapat Beberapa Komponen Biaya, yaitu :
·         Biaya akuisisi, biasanya biaya ini akan diambil dari Premi Asuransi selama 5 tahun pertama. Biaya yang berhubungan dengan penerbitan polis, seperti biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, pencetakan dokumen, biaya operasional, pos dan telekomunikasi, gaji pegawai dan komisi agen
·         Biaya administrasi, seperti halnya pada bank, biaya2 untuk merawat polis dan akan dikenakan selama polis masih aktif
·         Biaya asuransi, biaya yang dikenakan sesuai dengan manfaat proteksi yang diambil. Besarnya dipengaruhi oleh besar Uang Pertanggungan, usia, jenis kelamin dan merokok tidaknya nasabah. Biaya ini akan terus timbul selama manfaat perlindungan diberikan
·         Dana Investasi, dalam unitlink biasanya ada dana investasi ini.

Jenis Tarif Asuransi

• Manual/Class Rate
Yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua resiko yang sejenis.

• Merit Rating
Penentuan tarif premi asuransi dimana tiap-tiap resiko dipertimbangkan keadaannya masing-masing digunakan dalam asuransi kebakaran.

Barang yang diasuransikan :

- Barang pilihan (Approved goods)
- Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)



Minggu, 20 Oktober 2013

TOPIK 2

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
-PENGERTIAN ASURANSI
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
-PERBEDAAN ASURANSI DENGAN AKTIVITAS-AKTIVITAS LAIN
Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Asuransi Umum
Asuransi Jiwa
Asuransi Umum
1
Yang diasuransikan adalah kesehatan dari pemegang polis asuransi
Yang diasuransikan biasanya benda mati
Pemberian ganti rugi lebih cepat dan biasanya gratis
Pemberian ganti rugi memerlukan waktu berminggu minggu, dan klaim asuransi tidak gratis

Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi
perjudian
1
Bertujuan mengurangi risiko yang sudah ada
Risiko semula belum ada dan baru muncul sesuah orang ikut berjudi
2
Bersifa sosial terhadap masyarakat dan dpt memberi keuntungan tertentu
Bersifat “tidak sosial” bisa mengacaukan rumah tangga / masyarakat
3
Besarnya risiko dapat diketahui dan dapat diukur besarnya kemungkinannya
Besarnya risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
4
Kontraknya tertulis dan mengikat kedua belah pihak
Konrakny tidak tertulis dan realisasinya tergantung etikat baik masing-masing pihak yg  terlibat

Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi
Asuransi
Spekulasi
1
Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan
Kontrak persetujuannya adalah jual beli
2
Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
Risiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
3
Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan ( operasinya berdasarkan hukum bilangan besar) sehinga dapat mengurangi risiko yang ada
Risiko tidak berkurang hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tsb

Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Asuransi Umum
Asuransi
bonding
1
Meliputi dua pihak utama
Meliputi tiga pihak utama
2
Pihak penjamin tidak mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
Pihak penjamin mempunyai hak menagihkepada principal terhadap apa yg telah dibayarkan kepada obligee
3
Tujuan utamanya menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertangngung
Fungsi utamanya peminjaman/kredit dari surity kepad aprincipal untuk endapatkan bunga
4
Sifat risikonya  menutup kerugian seseorang tanpa harus mengenal secar apribadi tertanggung
Sifat risikonya menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang . Jadi surity harus mengenal principal secar apribadi
5
Kontrak dapat dibatalkan oleh penangngung bila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
Surity tdk dpt membatalkan kontraknya meskipun principel tdk dpt memenuhi kewajibannya kepada surity

Perbedaan Asuransi Jiwa dan Tabungan
Asuransi Jiwa
Tabungan
1
Besarnya uang yg diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang poling pada saat perjanjian dibuat
Besarnya uang yang akan diterima tergantung pad kemauan si penabung kalau kemauannya makin besar yg akan diterima makin tinggi
2
Ada unsusr keharusan (wajib) untuk membayar premi seecara teratur
Tidak ada unsur keharusan, boleh menabung boleh tidak
3
Besarnya premi  yg harus dibayar ditetapkan berdasarkan hitungan aktuaria
Tergantung kemauan si penabung
4
Terdapat fungsi proteksi finansial
Tidak terdapat fungsi proteksi thd risiko
5
Pada saat klaim uangnya sudah pasti walau baru membayar sedikit
Besarnya jumlah uang yg dirima tergantung jumlah tabungan
6
Bersifat kolektif
Bersifa individual

-RESIKO PIHAK PENANGGUNG
Penanggung adalah pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
-RESIKO PIHAK TERTANGGUNG
Tertanggung adalah pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
1. kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/hukum-asuransi.ppt
2. http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-asuransi/
3. http://www.anneahira.com/hukum-asuransi.htm
4. http://education-lili.blogspot.com/2009/03/artikel-hukum-dan-asuransi-asuransi.html


TOPIK 2

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
-PENGERTIAN ASURANSI
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
-PERBEDAAN ASURANSI DENGAN AKTIVITAS-AKTIVITAS LAIN
Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Asuransi Umum
Asuransi Jiwa
Asuransi Umum
1
Yang diasuransikan adalah kesehatan dari pemegang polis asuransi
Yang diasuransikan biasanya benda mati
Pemberian ganti rugi lebih cepat dan biasanya gratis
Pemberian ganti rugi memerlukan waktu berminggu minggu, dan klaim asuransi tidak gratis

Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi
perjudian
1
Bertujuan mengurangi risiko yang sudah ada
Risiko semula belum ada dan baru muncul sesuah orang ikut berjudi
2
Bersifa sosial terhadap masyarakat dan dpt memberi keuntungan tertentu
Bersifat “tidak sosial” bisa mengacaukan rumah tangga / masyarakat
3
Besarnya risiko dapat diketahui dan dapat diukur besarnya kemungkinannya
Besarnya risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
4
Kontraknya tertulis dan mengikat kedua belah pihak
Konrakny tidak tertulis dan realisasinya tergantung etikat baik masing-masing pihak yg  terlibat

Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi
Asuransi
Spekulasi
1
Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan
Kontrak persetujuannya adalah jual beli
2
Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
Risiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
3
Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan ( operasinya berdasarkan hukum bilangan besar) sehinga dapat mengurangi risiko yang ada
Risiko tidak berkurang hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tsb

Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Asuransi Umum
Asuransi
bonding
1
Meliputi dua pihak utama
Meliputi tiga pihak utama
2
Pihak penjamin tidak mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
Pihak penjamin mempunyai hak menagihkepada principal terhadap apa yg telah dibayarkan kepada obligee
3
Tujuan utamanya menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertangngung
Fungsi utamanya peminjaman/kredit dari surity kepad aprincipal untuk endapatkan bunga
4
Sifat risikonya  menutup kerugian seseorang tanpa harus mengenal secar apribadi tertanggung
Sifat risikonya menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang . Jadi surity harus mengenal principal secar apribadi
5
Kontrak dapat dibatalkan oleh penangngung bila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
Surity tdk dpt membatalkan kontraknya meskipun principel tdk dpt memenuhi kewajibannya kepada surity

Perbedaan Asuransi Jiwa dan Tabungan
Asuransi Jiwa
Tabungan
1
Besarnya uang yg diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang poling pada saat perjanjian dibuat
Besarnya uang yang akan diterima tergantung pad kemauan si penabung kalau kemauannya makin besar yg akan diterima makin tinggi
2
Ada unsusr keharusan (wajib) untuk membayar premi seecara teratur
Tidak ada unsur keharusan, boleh menabung boleh tidak
3
Besarnya premi  yg harus dibayar ditetapkan berdasarkan hitungan aktuaria
Tergantung kemauan si penabung
4
Terdapat fungsi proteksi finansial
Tidak terdapat fungsi proteksi thd risiko
5
Pada saat klaim uangnya sudah pasti walau baru membayar sedikit
Besarnya jumlah uang yg dirima tergantung jumlah tabungan
6
Bersifat kolektif
Bersifa individual

-RESIKO PIHAK PENANGGUNG
Penanggung adalah pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
-RESIKO PIHAK TERTANGGUNG
Tertanggung adalah pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
1. kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/hukum-asuransi.ppt
2. http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-asuransi/
3. http://www.anneahira.com/hukum-asuransi.htm
4. http://education-lili.blogspot.com/2009/03/artikel-hukum-dan-asuransi-asuransi.html