PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
-PENGERTIAN ASURANSI
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
-PERBEDAAN ASURANSI DENGAN AKTIVITAS-AKTIVITAS LAIN
Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Asuransi Umum
Asuransi Jiwa
|
Asuransi Umum
| |
1
|
Yang diasuransikan adalah kesehatan dari pemegang polis asuransi
|
Yang diasuransikan biasanya benda mati
|
Pemberian ganti rugi lebih cepat dan biasanya gratis
|
Pemberian ganti rugi memerlukan waktu berminggu minggu, dan klaim asuransi tidak gratis
|
Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi
|
perjudian
| |
1
|
Bertujuan mengurangi risiko yang sudah ada
|
Risiko semula belum ada dan baru muncul sesuah orang ikut berjudi
|
2
|
Bersifa sosial terhadap masyarakat dan dpt memberi keuntungan tertentu
|
Bersifat “tidak sosial” bisa mengacaukan rumah tangga / masyarakat
|
3
|
Besarnya risiko dapat diketahui dan dapat diukur besarnya kemungkinannya
|
Besarnya risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
|
4
|
Kontraknya tertulis dan mengikat kedua belah pihak
|
Konrakny tidak tertulis dan realisasinya tergantung etikat baik masing-masing pihak yg terlibat
|
Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi
Asuransi
|
Spekulasi
| |
1
|
Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan
|
Kontrak persetujuannya adalah jual beli
|
2
|
Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
|
Risiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
|
3
|
Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan ( operasinya berdasarkan hukum bilangan besar) sehinga dapat mengurangi risiko yang ada
|
Risiko tidak berkurang hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tsb
|
Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Asuransi Umum
Asuransi
|
bonding
| |
1
|
Meliputi dua pihak utama
|
Meliputi tiga pihak utama
|
2
|
Pihak penjamin tidak mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
|
Pihak penjamin mempunyai hak menagihkepada principal terhadap apa yg telah dibayarkan kepada obligee
|
3
|
Tujuan utamanya menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertangngung
|
Fungsi utamanya peminjaman/kredit dari surity kepad aprincipal untuk endapatkan bunga
|
4
|
Sifat risikonya menutup kerugian seseorang tanpa harus mengenal secar apribadi tertanggung
|
Sifat risikonya menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang . Jadi surity harus mengenal principal secar apribadi
|
5
|
Kontrak dapat dibatalkan oleh penangngung bila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
|
Surity tdk dpt membatalkan kontraknya meskipun principel tdk dpt memenuhi kewajibannya kepada surity
|
Perbedaan Asuransi Jiwa dan Tabungan
Asuransi Jiwa
|
Tabungan
| |
1
|
Besarnya uang yg diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang poling pada saat perjanjian dibuat
|
Besarnya uang yang akan diterima tergantung pad kemauan si penabung kalau kemauannya makin besar yg akan diterima makin tinggi
|
2
|
Ada unsusr keharusan (wajib) untuk membayar premi seecara teratur
|
Tidak ada unsur keharusan, boleh menabung boleh tidak
|
3
|
Besarnya premi yg harus dibayar ditetapkan berdasarkan hitungan aktuaria
|
Tergantung kemauan si penabung
|
4
|
Terdapat fungsi proteksi finansial
|
Tidak terdapat fungsi proteksi thd risiko
|
5
|
Pada saat klaim uangnya sudah pasti walau baru membayar sedikit
|
Besarnya jumlah uang yg dirima tergantung jumlah tabungan
|
6
|
Bersifat kolektif
|
Bersifa individual
|
-RESIKO PIHAK PENANGGUNG
Penanggung adalah pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
-RESIKO PIHAK TERTANGGUNG
Tertanggung adalah pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
1. kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/hukum-asuransi.ppt
2. http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-asuransi/
3. http://www.anneahira.com/hukum-asuransi.htm
4. http://education-lili.blogspot.com/2009/03/artikel-hukum-dan-asuransi-asuransi.html
2. http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-asuransi/
3. http://www.anneahira.com/hukum-asuransi.htm
4. http://education-lili.blogspot.com/2009/03/artikel-hukum-dan-asuransi-asuransi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar