Bangsa Indonesia harus bersyukur bahwa setelah melewati perjuangan kemerdekaan yang panjang dan pengorbanan jiwa dan raga, sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh the founding fathers telah ditetapkan dasar hidup menegara yang kuat, suatu idealisme bernegara yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dinamakan Pancasila. Pancasila, yang oleh Bung Karno, digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri dan ternyata lebih unggul jika dibandingkan dengan Declaration of Independence Amerika Serikat atau pun Manifesto Partai Komunis, sebab selain memiliki prinsip keadilan sosial juga memiliki prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional bangsa sebagai dasar negara di sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia dan juga telah dilakukan berbagai usaha untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata di segenap aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno diselenggarakan indoktrinasi operasionalisasi Pancasila dengan menyiapkan bahan yang dikenal sebagai “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi.”. Pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto diselenggarakan “Penataran P-4” bagi seluruh rakyat Indonesia dengan harapan setiap warga negara dapat memahami hak dan kewajibannya serta bagaimana bersikap dan bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara itu melalui jalur pendidikan baik pendidikan dasar, menengah maupun tinggi diselenggarakan pendidikan dengan kurikulum yang berisi materi untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam hidup menegara berdasarkan Pancasila. Namun semua usaha tersebut nampaknya belum dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Hal itu dapat disebabkan karena metode dan materi yang kurang tepat, kesulitan menyediakan penatar/pendidik yang profesional, dan bahkan juga karena berbagai kesulitan yang menimpa bangsa, baik di bidang sosial, politik, ekonomi maupun keamanan. Keadaan tersebut memicu timbulnya kelompok yang pesimis dan bahkan timbul sinisme terhadap usaha menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa kelompok tersebut sebenarnya mempunyai maksud terselubung, menginginkan dasar negara yang lain bagi bangsa Indonesia, yang bersifat sektarian murni ataupun sebaliknya yang bersifat murni nonsektarian tertentu. Mereka yang tergolong dalam kelompok ini tampaknya terjebak oleh pemikiran sesaat yang sempit atau bahkan oleh dorongan perasaan irasional-emosional, sehingga mengingkari kenyataan yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yakni sebagai masyarakat majemuk, multikultural dan heterogenitas bangsa yang sangat pluralistik.
Bagi bangsa Indonesia yang sadar akan kondisi nyata yang dimilikinya itu, tentulah semakin meyakini dasar negara yang telah disepakati bangsa Indonesia yakni Pancasila dan berusaha mengimplementasikannya. Namun masalah besar yang masih harus dihadapi ialah bagaimana menjabarkannya sehingga dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan nyata masyarakat di segenap aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal tersebut amat diperlukan pada era reformasi saat ini, yang arahnya Pancasila nampak telah benar-benar dilupakan oleh berbagai kelompok dalam masyarakat, walaupun secara formal melalui ketetapan-ketetapan MPR-RI tetap diakui sebagai dasar negara yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Berbagai kenyataan tersebut di atas, mendorong Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara untuk menyusun “Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara”, dengan harapan dapat dimanfaatkan oleh segenap warganegara, utamanya para penyelenggara negara dan para elit politik, sehingga idealisme bernegara yang telah diamanatkan oleh the founding fathers dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diimplementasikan demi kejayaan bangsa dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara tidak berpretensi bahwa buku Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara terbitan pertama ini telah sempurna dan terhindar dari segala kekurangan. Oleh karena itu, sumbang-saran dari berbagai pihak ke arah penyempurnaan serta untuk menggenapi kekurangan yang ada sangat diharapkan.
lppkb.wordpress.com/.../pedoman-umum-implementasi-pancasila-dal...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar