tulisan

Rabu, 30 Januari 2013

dana bergulir

Latar belakang :
• Membantu permodalan UMKM sehingga menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
• Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena UMKM bersentuhan langsung dengan rakyat kecil
• Pengurangan rakyat miskin dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan

Permasalahan:
1. Kinerja pelayanan & keuangan rendah dan tidak dapat diukur dengan jelas
a. Mengukur kinerja:
• Banyaknya penerima yang tepat sasaran
• Tingkat pengembalian dana
• Tingkat perguliran kembali dana
• Tingkat kesejahteraan penerima dana
b. Pengelola dana belum melakukan pencatatan piutang (dana beredar, berpotensi kembali, dan berpotensi macet) sehingga pengelola tidak punya kendali dan media untuk mengendalikan dan mengambil kebijakan:
• Pengamanan/penagihan dana
• Memperluas sasaran
• Menambah guliran dana

2. Produktivitas rendah (karena masalah internal UMKM)
• Kualitas SDM rendah
• Akses permodalan kurang
• UMKM tidak bisa mengembalikan dana sehingga dana bergulir semakin habis yang akan menyebabkan semakin berkurangnya UMKM yang terlayani (untuk mendapatkan dana bergulir)

3. Pengelolaan dan bergulir
• Pengelola dana bergulir (polanya) masih beragam

K/L Masyarakat
- Dana tidak kembali
- K/L memonitoring
- K/L hanya melaporkan pengeluaran dana yang pertama kali
- K/L tidak melaporkan aset (dana bergulir) di Neraca K/L Masyarakat
- Dana tidak kembali
- K/L tidak memonitoring
- K/L hanya melaporkan pengeluaran dana yang pertama kali
- K/L tidak melaporkan aset (dana bergulir) di Neraca K/L Masyarakat

Masyarakat K/L
yaitu Perguliran Kembali Dana Bergulir
- Pengelolaan dikuasai K/L
- Masyarakat (penerima) mengirimkan secara periodik posisi dana kepada K/L
- K/L mencatat perkembangan dana tapi tidak melaporkan dalam Lap Keu K/L K/L Masyarakat

Bunga tidak bunga

- Dana ditagih & K/L menyetor ke Rek.Umum Kas Negara sehingga pada akhir tahun, jumlah dana di masyarakat = 0

• Pengelolaan dana dapat dilakukan oleh 3 institusi:
a. Satker biasa
b. Satker BLU/BLUD
c. Diluar Satker Pemerintah

Penjelasan:
a. Satker Biasa
1) Harus menyetor pendapatan yang diterima oleh Satker secepatnya ke Rek. Kas Umum Negara/Daerah
2) Tidak boleh mengelola kas
3) Jika dana dikelola oleh Satker:
• Satker menyalurkan dana dari Rek Kas Umum Negara/Daerah dengan atau tanpa perantara kepada masyarakat. Kemudian dana ditagih Satker dan disetor langsung ke Kas Umum Negara/Daerah
• Akhir tahun anggaran, Satker tidak boleh mempunyaio saldo kas
• Satker harus mencantumkannya dalam dokumen pengganggaran & dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA/DPA)

Dana yang digulirkan oleh Satker biasa:
• Bukan karakteristik Dana Bergulir
• Lebih tepat disebut dengan Piutang
• Pengeluaran untuk dana tersebut adalah Pengeluaran Pembiayaan
• Hanya untuk Satker dibawah BUN/BUD
• Satker BUN/BUD menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyalurkan dana tersebut


b. BLU/BLUD, diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara antara lain:
• Dapat mengelola langsung pendapatan tanpa menyetor lebih dahulu ke Rek Umum Kas Negara/Daerah
• Dapat mengelola kas, misalnya : Perguliran kembali dana bergulir
• Lebih cocok mengelola daripada Satker biasa karena dapat mendorong peningkatan kinerja dana bergulir

c. Institusi di luar Satker Pemerintah ( contoh : BUMN/BUMD)


4. Alokasi Anggaran beragam
a. Belanja Bantuan Sosial, cirinya :
• Tidak diperuntukkan untuk memperoleh aset pemerintah
• Untuk menanggulangi masalah sosial
• Bersifat tidak terus menerus & selektif

b. Subsidi
Pengeluaran subsidi untuk dana bergulir ini biasanya untuk mensubsidi beban bunga pinjaman yang dikenakan perbankan kepada masyarakat sehingga beban bunga yang ditanggung oleh penerima subsidi tidak sebesar suku bunga pasar.

c. Belanja Hibah, cirinya:
• Transfer rutin/modal yang sifatnya tidak wajib
• Secara spesifik taleh ditetapkan peruntukannya
• Tidak mengikat & secara tidak terus menerus

d. Belanja Modal Fisik Lainnya
Pengeluaran untuk pembentukan modal fisik bukan merupakan Dana Bergulir karena Dana bergulir adalah bagian dari Investasi Jangka Panjang

5. Entitas Akuntansi dan Pelaporan beberapa Dana Bergulir tidak jelas, karena:
• Hanya bertanggung jawab pada saat penyaluran dana bergulir pertama kali
• Anggapan bahwa dana bergulir adalah pengeluaran habis pakai yang tidak menghasilkan aset sehingga dana tidak dipertanggungjawabkan
• Sering hanya dikelola oleh lembaga non permanen

6. Akuntansi dan Pelaporan belum sesuai prinsip-prinsip pengelolaan Keuangan Negara dan Sistem Akuntansi Pemerintahan
• UU No.17 Tahun 2003 : pengeluaran dana bergulir/aset dari dana tersebut harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan.
• PP No.24 Tahun 2005 : dana bergulir adalah akuntansi investasi

Dasar dan Tujuan Bultek No.07
Dasar :
- UU No.20 Tahun 1997 PNBP
- UU No.17 Tahun 2003 Keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
- PP 20 Tahun 2004 Rencana Kerja Pemerintah
- PP 21 Tahun 2004 Rencana Kerja dan Anggaran K/L

Tujuan:
- Acuan yaitu BLU/BLUD
- Acuan untuk konsolidasi dengan Laporan Keuangan K/L atau Pemerintah Daerah

Pengertian dan Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir
Pengertian
Dana Bergulir yaitu dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh KPA/PA untuk tujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya, karakteristik dana bergulir:
• Bagian dari Keuangan Negara/Daerah
• Dana tersebut dicantumkan dalam APBN/APBD (awal/perubahan) dan/atau L/K
• Dana tersebut dikuasai, dimiliki, dan/atau dikendalikan oleh KPA/PA
Dikuasai : hak kepemilikan/penguasaan
Dikendalikan : mempunyai kewenangan dalam melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka pemberdayaan dana bergulir

• Dana disalurkan kepada masyarakat kemudian ditagih dari masyarakt selanjutnya dana akan disalurkan kembali kepada masyarakat.
• Pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir yaitu untuk dihentikan atau digulirkan kembali.

Mekanisme
1. Satker mendapat alokasi dana dari APBN/APBD yang tercantum dalam DIPA/DPA
2. Satker mengajukan pencairan dana keppada Badan Usaha Negara/Daerah
3. Penyaluran dana melalui:
• Lembaga Keuangan Bank
• Lembaga Keuangan Bukan Bank
• Koperasi
• Modal ventura, dan lain-lain\
Keempat poin diatas (sesuai perjanjian dengan pemerintah) sebagai:
a. Executing agency, mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
• Menyeleksi dan menetapkan penerima dana
• Menyalurkan dan menagih kembali
• Menanggung resiko jika tidak tertagih
b. Chanelling agency, mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
• Menyalurkan dana
• Tidak bertanggung jawab menetapkan penerima dana

4. Dana tersebut merupakan pinjaman dan harus dikembalikan
5. Satker bertugas:
• Pengelolaan dana
• Penagihan dana
• Menyalurkan kembali dana
• Melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut

bersambung...

Sumber : Buletin Teknis No.7 Akuntansi Dana Bergulir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar